NASIONAL – Seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan pacarnya meninggal dunia. Korban merupakan pria berusia 22 tahun yang ditemukan tewas di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak RSUD Majalengka menerima jenazah yang dibawa oleh seorang perempuan pada Sabtu (3/5). Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kuat adanya kekerasan fisik yang dilakukan sebelum korban meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Willy saat konferensi pers, Senin (5/5).
Menurut keterangan polisi, korban dijemput oleh tersangka pada Selasa (30/4) dan dibawa ke rumahnya di Desa Lengkong. Ketika korban menyampaikan ingin pulang, tersangka diduga emosi dan memukuli korban menggunakan tangan kosong serta telepon genggam.
“Korban mengalami luka serius di wajah dan kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Lebih tragis, korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar oleh pelaku. Selama itu, korban hanya diberi makan seadanya dan tidak diizinkan keluar, bahkan buang air pun menggunakan botol serta popok. Ketika pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui orang tua pelaku.
Willy juga menyebut bahwa pelaku merasa tidak rela korban pulang karena merasa telah merawatnya selama satu tahun. “Mereka sudah menjalin hubungan selama tiga tahun,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyatakan korban meninggal pada Sabtu (3/5) pukul 16.30 WIB. Tersangka yang panik kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.
“Jenazah sempat dimasukkan ke bagasi mobil. Pelaku bahkan sempat berpikir untuk membuang jasad korban,” katanya.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di wajah dan tubuh korban yang mengarah pada kekerasan. Polisi juga memastikan bahwa korban tidak sempat melawan karena kondisi fisiknya yang lemah saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.