NASIONAL – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa para tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), keduanya advokat, serta Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group.
“Saudara MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU sejak 23 April 2025. Sementara AR dan MSY telah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus sejak 17 April 2025,” ujar Harli Siregar, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah rekening serta menyita berbagai barang bergerak milik para tersangka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus TPPU tersebut.
“Semua aset, baik itu rekening maupun benda bergerak dan tidak bergerak, yang berindikasi terkait TPPU, akan diblokir oleh penyidik,” jelas Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan lepas perkara ekspor CPO yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui menjadi kuasa hukum dari tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya, bersama Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi Muhammad Syafei dalam pemberian uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap tersebut kemudian diduga dibagikan oleh MAN kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), untuk memuluskan putusan lepas terhadap para terdakwa.
Kasus dugaan TPPU terkait suap vonis lepas perkara ekspor CPO ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari jeratan hukum melalui praktik korupsi di lingkungan peradilan.