AFET (25) Jadi Tersangka Penganiayaan Satpam Rumah Sakit di Bekasi Barat

AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap satpam rumah sakit berinisial S (39). (Ist)

NASIONAL – Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap satpam rumah sakit berinisial S (39). Insiden tersebut terjadi di kawasan Bekasi Barat pada Sabtu, 29 Maret 2025.

“Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Kronologi Penganiayaan di Rumah Sakit

Kejadian bermula ketika AFET datang bersama ibunya ke rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarga yang sedang dirawat. Mereka masuk ke area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD) menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan knalpot racing.

“Tersangka menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar. Saat memasuki parkiran IGD, ia ditegur oleh korban S,” jelas Binsar, dikutip dari Antara.

Korban tidak hanya menegur suara bising motor tersebut, tetapi juga meminta AFET untuk memajukan posisi parkir agar tidak menghalangi jalur mobil ambulans. Namun, teguran itu justru memicu emosi AFET.

“Pelaku tidak terima, lalu mendorong korban dan menarik kerah bajunya hingga berlanjut ke dalam area IGD,” lanjut Binsar.

Aksi kekerasan pun terjadi di depan ruang medis IGD. AFET disebut melepaskan sandalnya, menarik korban ke depan ruang IGD, dan melakukan pembantingan.

“Korban tidak sadarkan diri, mengalami kejang-kejang, dan dirawat di IGD selama kurang lebih tujuh hari,” ungkap Binsar lebih lanjut.

Polisi Periksa Lima Saksi

Untuk mengusut kasus penganiayaan ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka terdiri dari korban, istri korban, satu petugas keamanan, dan dua petugas kebersihan rumah sakit.

“Yakni pelapor atau korban, istri korban, kemudian satu orang dari sekuriti, dan dua orang dari housekeeping,” jelasnya.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pemulihan akibat luka berat yang dideritanya. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka AFET terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *