YOGYAKARTA – Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.
Gugatan muncul karena PT KAI maupun Kasultanan sama-sama mengkalim memiliki hak atas lahan Stasiun Tugu.
Lahan yang menjadi sengketa itu berada di lima lokasi, Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Statsiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat.
Kasultanan selaku penggugat memohon agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
Menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah Stasiun Tugu.
Kuasa hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, mengatakan gugatan tersebut bukan soal perebutan lahan, melainkan keinginan pihak Kerato meminta PT KAI untuk tertib administrasi.
“Lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang senagaja didaftarkan oleh PT KAI sebagai aset perusahaan. Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi dan taa pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Markus dalam siaran tertulis pada Rabu (6/11).
Markus juga menambhakan bahwa Kasultanan hanya meminta ganti rugi Rp1000, yang artinya bahwa gugatan ini bukan demi keuntungan materiil.
Sebelum mengajukan gugatan, Kasultanan telah berulang kali bertemu dengan PT KAI.
Berbagai upaya pendekatan dan diskusi dilakukan, prosesnya telah berjalan selama bertahun-tahun. Namun tak membuahkan hasil.
PT KAI tetap berpegang pada pendirian Stasiun Tugu merupakan aset perusahaan yang awalnya bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 12 November 2024 mendatang dengan agenda mengundang para pihak, penggugat, tergugat dan turut tergugat. (sya)