FAKTA GRUP – Polisi menangkap penadah motor curian (curanmor) dari komplotan bersenjata api ditangkap pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Si penadah ternyata seorang satpam di BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan dan istrinya.
Pasutri ini dan juga delapan tersangka lainnya langsung diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bocah Laki-laki Diduga Diculik Pemotor Berjaket Ojol, Polisi Buru Pelakunya
Disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, jajarannya menangkap Yogi Andrian Saputra, seorang satpam BSD. Tersangka ditangkap saat sedang bertugas patroli sekitaran lampu merah IPK, Jalan BSD Boulevard Utara, Desa Lengkong, Pagedangan.
Ia menerangkan, saat digelandang ke rumah kontrakannya di Kampung Cicayur, Pagedangan, polisi menemukan sebanyak 14 unit motor berbagai merk. Semua motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
“Yogi Andrian ternyata melakukan kejahatan yang bersama sang istri Shinta Angelica. Bahkan, pasutri itupun menitipkan kendaraan curian kepada beberapa tetangganya untuk dicarikan pembeli,” jelasnya baru-baru ini.
Daniel menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dari kasus kasus curanmor tersebut. Hasil penyelidikan menangkap delapan orang lainnya yang terindikasi dalam sindikat curanmor.
“Enam tersangka tersebut adalah Zulkifli; Putri Yani; Riko Abi Sayuda; Nurdiansyah; Yogi Saputra dan Soleh Mutakhin. Mereka adalah sindikat atau komplotan curamor yang berperan sebagai pemetik,” jelas Daniel.
Daniel menegaskan selain mengamankan barang bukti 16 unit motor hasil curian juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kunci letter T dan kunci magnet. Selain itu terdapat dua tersangka lain yang juga ditangkap, mereka adalah tetangga Yogi Andrian Saputra yang dititipkan motor curian.
“Baru terindentifikasi lima orang korban yang telah melaporkan secara resmi telah kehilangan motor kepada kami. Dari pengakuan tersangka, ia telah mengirim sekitar 100 kendaraan curian, dengan rata-rata 10 pengiriman setiap minggu,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedelapan tersangka dijerat melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo menambahkan, para pelaku yang melakukan pencurian kendaraan roda dua ini beroperasi pada siang hari. Targetnya kendaraan roda dua yang sedang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah.
Baca Juga: Ruas Jalan Sanggau-Sekadau Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
“Para tersangka rata-rata beroperasi pada siang hari. Kasus ini terungkap atas adanya dua laporan dari masyarakat yang kehilangan motornya,” tandas Aldo.