FAKTA ACEH – Aksi Massa yang menolak dengan tegas menolak RUU Pilkada 2024 di depan Gedung DPR RI semakin besar. Namun disaat penolakan tersebut, tiba-tiba sejumlah anggota DPR berusaha ingin menemui para demonstran.
Namun sayangnya, beberapa Anggota DPR RI yang datang termasuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman disambut lemparan botol oleh para demonstran. Ia ingin menemui demonstran dengan melewati pintu samping DPR bersama sejumlah anggota DPR lain.
Baca Juga: Satgassus Korupsi Polri Minta Distributor Tak Selewengkan Pupuk Subsidi
Kehadirannya dilihat para demonstran dan ia nyaris diamuk massa. Dia dan sejumlah anggota dewan lain dilempari botol. Kejadian tersebut berlangsung hingga Habiburokhman naik ke atas podium. Suasana kian panas hingga ia hanya menyampaikan pidato singkat.
“Hari ini saya menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada,” singkat Habiburokhman, Kamis 22 Agustus 2024 yang disoraki massa di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Habiburokhman dan sejumlah anggota DPR lain kemudian kembali masuk ke gedung DPR dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.
Diketahui, MK pada Selasa 20 Agustus 2024 memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Baca Juga: Polres Depok Perpanjang Penahanan Tersangka Daycare
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).