FAKTA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau pada Komplek Perkantoran Sabang Merah Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, Senin 12 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Adi Rahmanto menyampaikan, penggeledahan dipimpin langsung Kepala seksi pidana khusus (pidsus) yang menangani langsung perkara tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan PTPN XI
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL,” kata Adi Rahmanto melalui releasenya yang diterima wartawan. Senin 12 Agustus 2024.
Adi, sapaan akrabnya menyebut, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor: Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Daftar Pemilih Sementara Pilkada Sanggau 358.043, Berikut Rinciannya
“Ruangan yang disasar tim penyidik diantaranya ruangan unit metreologi legal, ruangan Kepala Dinas, ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Disperindagkop dan UM Sanggau,” pungkasnya.