FAKTA ACEH – Upaya pengiriman 125.310 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir ke Vietnam digagalkan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengungkapan ini, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial MZA (41) dan MIF (36).
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan kedua tersangka dan barang bukti diamankan dari area parkir Resto Bambu Oju Jalan Marsekal Suryadarma, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Duel Maut Dua Pria di Jaksel, Satu Orang Dikabarkan Tewas
“Tersangka MZA menerima perintah dari Babang (nama samaran) untuk mengirim benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, dia mengajak tersangka MIF,” ungkap Ronald dikutip pada Sabtu 29 Juli 2024.
Ronald menambahkan, dua tersangka penyelundupan benih loster itu sudah ditahan. Saat ini polisi masih menelusuri sosok Babang yang berperan memberikan perintah pengiriman BBL kepada tersangka MZA tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus BBL ke luar negeri ini merupakan bentuk nyata dukungan Polda Metro Jaya untuk penegakan hukum dan aturan terkait.
Termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia termasuk dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional.
Baca Juga: Parah Nih, Oknum Sopir Taksi Online Lakukan Pelecehan ke Penyandang Disabilitas
“Dengan pengungkapan ini kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk pengembangbiakan lobser,” tukasnya.