FAKTA ACEH – Kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang wajahnya ditendang oleh Debt Collector di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi diselidiki polisi. Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Trem Otonom Dijadwalkan akan Beroperasi di IKN pada Agustus 2024
“Kejadiannya hari Kamis, 11 Juli 2024. Tim Jatanras Satreskrim dan Polsek Jatiasih sudah cek TKP, namun korbannya belum buat laporan polisi,” ujarnya, Sabtu 13 Juli 2024.
Menurut Firdaus, polisi juga telah mengimbau agar korban membuat laporan guna mengetahui duduk perkara. Hal ini untuk memastikan pelakunya diproses secara hukum.
“Sebelumnya, kami sudah berikan imbauan kepada korban agar buat laporan polisi di Polsek Jatiasih atau di Polres Metro Bekasi kota supaya diproses hukum pelakunya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang wajahnya ditendang oleh Debt Collector. Salah satunya menelusuri keberadaan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
“Terkait dengan kasus debt collector yang terjadi di Jatiasih itu tim dari Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat 12 Jumat 2024.
“Ini masih dalam pencarian korban dan juga pelakunya,” sambungnya.
Firdaus memastikan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penganiayaan. Pasalnya, aksi debt collector tersebut bukan bagian dari prosedur leasing.
Baca Juga: Berkas Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Ini Alasan Kejagung
“Ya, pastinya debt collector yang melawan hukum dalam hal ini melakukan kegiatan tindak pidana pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.