FAKTA ACEH – Peredaran 6,4 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk ekspedisi di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten berhasil digagalkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Minggu 16 Juni 2024.
Kasubdit Patroliar Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan melalui Komandan Polisi Sanjaya-7017 Capt. Sherly Anggraini mengatakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Studi Terbaru Ungkap Anak dan Remaja Kurang Tidur Beresiko Kena Hipertensi
“Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana cukai (rokok tanpa dilekati pita cukai) dari Sidoarjo menuju Sumatera menggunakan mobil truk box akan menyebrang melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya,” jelas Sherly dikutip pada Kamis 20 Juni 2024.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap truk yang dikemudikan BRG (37), lanjut Sherly, didapati muatan ratusan karton berbagai merek rokok tanpa dilekati pita cukai.
Adapun merek tersebut antara lain rokok OK sebanyak 5.776.000 batang, rokok EXTRA sebanyak 416.000 batang, rokok NEO sebanyak 208.000 batang, dan rokok YK sebanyak 16.000 batang.
“Saat diperiksa, mobil tersebut didapati ada muatan 401 karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikuasai oleh satu orang di dalam mobil tersebut atas nama BRG sebagai pengemudi,” tuturnya.
Menurut Sherly, saat ini terduga dibawa dan diamankan oleh tim sanjaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan kepada pihak kepabeanan bea cukai merak untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Pemicunya
“Pelimpahan perkara batang rokok ilegal ke bea cukai merak juga merupakan salah satu bentuk sinergi antar penegak hukum untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa aparatur negara bekerja bersama-sama dalam mengamankan wilayah perairan indonesia,” tukasnya.